Bekas anak buah Annas Maamun jadi tersangka korupsi Rp 250 M,
Selengkapnya
MERDEKA.COM. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2014, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan anak buah Annas Maamun sewaktu menjadi Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat itu, inisial IK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Padamaran I dan II, pada tahun 2008-2010,.Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 251.839.754.000 ini, IK saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Rohil, dari anggaran yang digunakan untuk membangun jembatan itu memakan uang negara hingga Rp 529.000.000.000. ...
Selengkapnya