MA Perberat Hukuman Ratu Atut, ini Kata Golkar,
Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman untuk Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Golkar menghormati putusan inkrah ini.
Selengkapnya
Selengkapnya
Berita Terbaru Dari Indonesia